Kades Gumelar Tunjuk Abdul Halim Jadi Ulu-ulu Ditolak Warga
Penunjukan petugas Ulu - ulu (pengatur air) Dusun Krajan kidul, Desa Gumelar Kecamatan Balung Kabupaten Jember Jawa Timur menuai protes. Pasalnya Kepala Desa Gumelar itu dinilai tidak prosedural dalam proses pengangkatan.
Jember, (afederasi.com) - Penunjukan petugas Ulu - ulu (pengatur air) Dusun Krajan kidul, Desa Gumelar Kecamatan Balung Kabupaten Jember Jawa Timur menuai protes. Pasalnya Kepala Desa Gumelar itu dinilai tidak prosedural dalam proses pengangkatan.
"Penunjukan Ulu - ulu banyu oleh Kepala Desa Gumelar Heri Mulyono ditolak oleh warga karena bukan pilihan, "ujar Sidi salah seorang petani.
Menurut sidi, awal penunjukan Ulu - ulu itu karena, kata Sidi petugas Ulu-ulu yang lama telah meninggal dunia sebelum bulan puasa lalu.
Lebih lanjut kata Sidi, Ulu - ulu yang meninggal tersebut dulu nya terpilih dengan cara pemilihan bukan dengan cara main tunjuk.
"Toha meninggal dunia sebelum bulan puasa lalu. Sekedar diketahui Toha menjadi Ulu-ulu atas pilihan petani secara terbuka, " sambungnya.
Namun setelah Toha meninggal, Kepala Desa Gumelar menunjuk Abdul Halim sebagai petugas Ulu-ulu menggantikan Toha. Oleh sebab itu, lanjut Sidi, Penunjukan itu mengundang reaksi keras dari petani. Kurang lebih 60 petani melayangkan surat kepada kepala desa dengan tembusan Muspika Kecamatan Balung dan instansi vertikal di lingkungan pemerintah Kabupaten Jember.
Adapun isi surat tersebut jelasnya, berupa permohonan pembatalan penunjukan Ulu-ulu secara sepihak oleh Kepala Desa. Dan masyarakat, dengan begitu petani meminta untuk dilakukan pemilihan secara terbuka.
"Kami mewadahi aspirasi teman -teman petani yang ada di dusun kami untuk menyampaikan aspirasi kepada kepala Desa Gumelar untuk menggelar pemilihan secara terbuka dan menolak penunjukan secara sepihak," papar Mohommad Sidi, Jum'at (05/05/2023).
Untuk itu perlu dilakukan pemilihan langsung agar petani dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya.
"Kami petani hanya menginginkan kerukunan dan bisa saling bertukar pikiran dalam mengatasi segala kesulitan yang dihadapi petani baik saat persiapan tanam maupun pengelolaan hasil panen,"tambahnya.
Berkaitan hal tersebut, jelas Sidi, maka diperlukan suasana yang kondusif, harmonis komunikasi antar petani dan juga dengan petugas Ulu-ulu.
"Saat ini para petani menuntut hak nya untuk memilih ulu-ulu melalui pilihan terbuka. Kalau hak- hak petani tidak dikekang maka petani juga akan menunaikan kewajibannya secara legowo namun bisa juga sebaliknya,"ungkap Sidi.
Menanggapi polemik itu, Sahim salah satu anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Gumelar menjelaskan, terkait penunjukan itu perlu dilakukan evaluasi kinerjanya .
"Dipilih maupun diangkat melalui penunjukan jika kerjanya tidak baik maka perlu tata ulang," ujar Sahim melalui jaringan selulernya.
Terkait dengan mekanisme yang harus dilakukan dalam penugasan Ulu-ulu, pihaknya mengaku tidak memahaminya. Sementara Kepala Desa Gumelar, Heri Mulyono menjelaskan, penunjukan Halim sebagai Ulu - ulu itu direstui oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Ia juga mengakui penunjukan petugas ulu - ulu yang dilakukan. "Benar penunjukan itu, karena Nur Halim sebagai mantan Bayan saya kira sangat berpengalaman, dalam tugas tersebut, serta dalam hal penararikan Pajak Bumi dan Bangunan (BPP) jelas Heri Mulyono saat dikonfirmasi di kantornya.
Disisi lain, salah seorang tokoh masyarakat yang tidak berkenan disebut namanya memberikan tanggapan.
"Seharusnya kepala desa lebih mengedepankan aspirasi dari petani. Toh dalam kenyataannya posisi Ulu-ulu itu lebih dekat dengan komunitas petani. Apa sih ruginya kepala desa tidak menuruti kemauan petani," paparnya.
Kebebasan berserikat, bersuara dan menyatakan pendapat itu menjadi hak setiap warga negara. Apalagi menyangkut hajat petani yang kegiatannya menopang ketahanan pangan.
"Jika kepala desa memaksakan kehendaknya maka sama halnya melakukan pengebirian hak- petani yang dapat menimbulkan situasi dimasyarakat tidak kondusif," jelasnya.
Dari data yang berhasil dihimpun Afederasi.com, Sedikitnya di dusun Krajan kidul Desa Gumelar terdapat 84 hektare yang menjadi tanah basah. Dengan besaran pajak Rp 48 juta yang dipungut dari 100 lebih petani yang menjadi obyek pajak. (gung)
What's Your Reaction?



